BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3, Departemen Pendidikan Nasional berkewajiban untuk mencapai Visi Pendidikan Nasional yaitu terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sejalan dengan Visi Pendidikan Nasional tersebut, Depdiknas memiliki keinginan untuk mencerdaskan bangsa yang dengan tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dan demi tercapainya visi tersebut maka disusunlah misi – misi yang mendukung tercapainya visi tersebut. Dimana salah satu misi tersebut adalah memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan merupakan kegiatan yang berlangsung di tengah masyarakat itu sendiri, bahkan dilakukan oleh masyarakat dan dimanfaatkan pula oleh masyarakat. Dapat pula dikatakan bahwa berhasil atau tidaknya pendidikan dapat dipengaruhi oleh masyarakat dan hasil pendidikan akan mempengaruhi masyarakat. Pengaruh masyarakat terhadap pendidikan tidak saja terhadap lembaga pendidikaan saja, tetapi juga terhadap individu perserta didik.
Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa antara pendidikan dan masyarakat terdapat hubungan yang sangat erat dimana keduanya terdapat hubungan timbal balik dan saling berkepentingan satu sama lain. Selain berkepentingan terhadap hasil pendidikan, masyarakat juga berkepentingan terhadap lembaga pendidikan seperti sekolah yang merupakan tepat untuk mewariskan kebudayaan masyarakat kepada anak. Selain itu selama ini peran serta masyarakat terutama orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan hanya terbatas pada dukungan dana, padahal peran serta mereka sangat penting di dalam proses-proses pendidikan antara lain pengambilan keputusan, pemantauan, evaluasi, dan akuntabilitas. Jadi untuk memajukan pendidikan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka penulis ingin membahas tentang apa sebenarnya peran serta masyarakat (partisipasi masyarakat) serta bagaimana peranannya didalam dunia pendidikan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan partisipasi masyarakat?
2. Apa saja bentuk partisipasi masyarakat di dalam pendidikan?
3. Apa tujuan dari adanya partisipasi masyarakat dalam pendidikan?
C. TUJUAN
1. Menjelaskan pengertian dari partisipasi masyarakat.
2. Menyebutkan bentuk partisipasi masyarakat di dalam pendidikan.
3. Menjelaskan tujuan dari adanya partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PARTISIPASI MASYARAKAT
Suatu proses yang melibatkan masyarakat umum, dikenal sebagai partisipasi masyarakat. Yaitu proses komunikasi dua arah yang berlangsung terus-menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat secara penuh atas suatu proses kegiatan, dimana masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang berwenang (Canter, 1977). Secara sederhana Canter mendefinisikan sebagai feed-forward information (komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah atas kebijakan itu).
Dari sudut terminologi partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai suatu cara melakukan interaksi antara dua kelompok. Kelompok yang selama ini tidak diikut sertakan dalam proses pengambilan keputusan (non-elite) dan kelompok yang selama ini melakukan pengambilan keputusan (elite). Bahkan yang lebih khusus lagi, partisipasi masyarakat sesungguhnya merupakan suatu cara untuk membahas incentive material yang mereka butuhkan (Goulet, 1989). Dengan perkataan lain, partisipasi masyarakat merupakan insentif moral sebagai "paspor" mereka untuk mempengaruhi lingkup-makro yang lebih tinggi, tempat dibuatnya suatu keputusan-keputusan yang sangat menetukan kesejahteraan mereka.
Cormick (1979) membedakan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan sifatnya, yaitu yang bersifat konsultatif dan bersifat kemitraan. Dalam partisipasi masyarakat dengan pola hubungan konsultatif antara pihak pejabat pengambil keputusan dengan kelompok masyarakat yang berkepentingan, anggota-anggota masyarakatnya mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan untuk diberi tahu, dimana keputusan terakhir tetap berada di tangan pejabat pembuat keputusan tersebut. Sedang dalam konteks partisipasi masyarakat yang bersifat kemitraan, pejabat pembuat keputusan dan anggota-anggota masyarakat merupakan mitra yang relatif sejajar kedudukannya. Mereka bersama-sama membahas masalah, mencari alternatif pemecahan masalah dan membahas keputusan. Ternyata masih banyak yang memandang partisipasi masyarakat semata-mata sebagai penyampaian informasi (public information), penyuluhan, bahkan sekedar alat public relation agar proyek tersebut dapat berjalan tanpa hambatan. Karenanya, peran serta masyarakat tidak saja digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tetapi juga digunakan sebagai tujuan (participation is an end itself).
Dalam UU Sisdiknas di sebutkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan. Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, penyelenggaran, pengendalian mutu dan pengguna hasil pendidikan. Di dalam peningkatan mutu pendidikan masyarakat dapat berperan sebagai perencana, pengawas, dan evaluasi program pendidikan. Disamping masyarakat juga diberikan hak untuk menyelenggarakan pendidikan formal dan nonformal dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Di Indonesia peran serta masyarakat diwujudkan dengan dibentuknya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disamping lembaga – lembaga lain yang melakukan pendidikan formal maupun informal yang berbasis masyarakat. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk dengan tujuan untuk berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
B. PERAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Masyarakat dan pendidikan saling berkaitan dan memiliki peranan yang penting dalam pendidikan. Menurut Resbin L. Sihite peran masyarakat dibedakan menjadi tujuh, dimana ketujuh peranan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Sebagai Sumber Pendidikan.
Banyak hal yang dapat diambil dari masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Walaupun suatu masyarakat punah, tetapi peninggalan-peninggalan dari mereka masih dapat diambil, baik ilmunya, kebudayaannya, dan sebagainya. Peninggalan-peninggalan tersebut tentu berguna bagi seorang sejarahwan atau arkeolog. Masyarakat dari berbagai tingkat maupun golongan dengan berbagai profesi dan keahlian, dengan berbagai suku, bangsa, adat istiadat dan agama, keberadaan dan aktivitas kehidupannya merupakan fenomena yang unik yang kompleks penuh dengan persoalan menarik yang menjadi sumber atau obyek pembelajaran bagi siapa saja yang mau mempelajarainya (Resbin L. Sihite, 2007:17).
2. Sebagai Pelaku Pendidikan.
Perorangan atau kelompok masyarakat bertindak selaku pembelajar. Pendidikan memang ditujukan kepada masyarakat sejak seorang manusia mulai dapat belajar sampai akhir hayatnya. Bentuk pendidikan yang dapat ditempuh oleh masyarakat dapat berupa pendidikan formal, nonformal, atau informal. Hal ini mereka lakukan karena mereka memiliki rasa ingin tahu, sikap disiplin, dan memiliki daya juang yang tinggi. Pendidikan formal yang mereka tempuh mulai dari TK sampai perguruan tinggi. Sedangkan pendidikan nonformal yang dapat mereka tempuh seperti kursus-kursus, lembaga pelatihan, majelis taklim, dan sebagainya. Sedangkan lembaga informal berupa pendidikan dalam keluarga dan lingkungan masyarakatnya.
3. Pelaksana Pendidikan.
Masyarakat melakukan kegiatan penyelenggara dan pembina pendidikan serta sebagai pelaksana pendidikan. Penyelenggara dan pembina pendidikan bertugas membuat peraturan perundang-undangan, merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan pembinaan di bidang pendidikan. Tugas ini tentunya diemban oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Apa yang diatur oleh Depdiknas menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di propinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Walaupun ada peraturan ataupun kebijakan yang memang dilakukan oleh pihak propinsi atau kabupaten/ kota secara sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya. Hal ini mengingat pemberlakukan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan. Sedangkan pelaksana pendidikan melakukan tugas penyelenggaraan kegiatan proses belajar dan membelajarkan baik pada lembaga formal, nonformal atau informal. Dalam dua lembaga inilah baik penyelenggara maupun pelaksana pendidikan, masyarakat dapat terjun atau berpartisipasi mendarmabaktikan dirinya dalam dunia pendidikan.
4. Pengguna Hasil Pendidikan.
Lulusan pendidikan tentu akhirnya akan terjun ke masyarakat, dan masyarakatpun sebagai pengguna hasil pendidikan. Mereka akan menerapkan ilmu yang telah mereka peroleh di lembaga pendidikan itu di masyarakat. Mereka akan memasuki dunia kerja, dan sebagai pengguna tenaga kerja atau lulusan itu adalah masyarakat, baik pemerintah, pasar (industri) ataupun masyarakat. Di pemerintahan, mereka akan memasuki bidang pekerjaan eksekutif (menjalankan roda pemerintahan) atau legislatif (yang mengawasi pemerintah). Di dalam perusahaan, mereka secara garis besar akan memasuki bidang pekerjaan formal dan informal. Sedangkan di dalam dunia industri, mereka akan terjun baik industri barang ataupun jasa.
Dari uraian di atas nampak bahwa masyarakat baik pemerintah, industri, perusahaan dan sebagainya merupakan pengguna hasil pendidikan. Apabila hasil pendidikan tidak bermutu, maka yang akan menerima akibatnya itu adalah masyarakat itu juga. Untuk itu perlu kirannya adanya kesesuaian antara program layanan pendidikan dengan kebutuhan masyarakat. Untuk mendapatkan kesesuaian itu maka perlu pula kerja sama antara lembaga pendidikan dan masyarakat.
5. Perencanaan Pendidikan.
Masyarakat sebagai perencana pendidikan adalah dalam bentuk pemberian ide atau masukan pemikiran yang bermakna untuk mendukung bagi tersusunnya perencanaan yang baik. Keberadaan masyarakat agar berperan aktif sangat diharapkan baik dalam penyampaian informasi atau terlibat langsung dalam diskusi-diskusi penyusunan perencanaan yang sangat penting, sehingga tuntutan akan kebutuhan masyarakat dan lapangan kerja bersesuaian.
Untuk melaksanakan ini, nampaknya keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sangat diperlukan. Dewan Pendidikan baik di tingkat kabupaten/kota, propinsi atau nasional diharapkan dapat mennjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat yang menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan strategis dan operasional. Begitu pula kehadiran komite sekolah diharapkan akan memberikan masukan dalam penyusunan program-program teknis di tingkat sekolah.
6. Pengawasan Pendidikan.
Pengawasan pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat dimaksudkan untuk pengendalian agar pelaksanaan program dapat terjamin sesuai dengan perencanaan. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Permasalahannya adalah sejauh mana Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah berkeja sebaik-baiknya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat tersebut.
7. Evaluasi Program Pendidikan
Evaluasi program pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana ketercapaian program dan manfaat program bagi pencapaian tujuan pendidikan. Sehubungan dengan itu masyarakat baik orang tua atau pengguna lulusan tersebut hendaknya memberikan masukan dalam evaluasi tersebut. Salah satu contoh pengukuran itu adalah berapa banyak lulusan suatu sekolah diterima di perguruan tinggi atau berapa banyak yang diterima di dunia kerja.
C. TUJUAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Menurut Yusufhadi Miarso (2004) tujuan partisipasi masyarakat di dunia pendidikan dibedakan menjadi:
1. Terbentuknya kesadaran masyarakat tentang adanya tanggung jawab bersama dalam pendidikan.
2. Terselenggaranya kerja sama yang saling menguntungkan (memberi dan menerima) antara semua pihak yang berkepentingan dengan pendidikan.
3. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya, meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan seperti dana, fasilitas, dan peraturan-peraturan termasuk perundang-undangan.
4. Meningkatkan kinerja sekolah yang berarti pula meningkatnya produktivitas, kesempatan memperoleh pendidikan, keserasian proses dan hasil pendidikan sesuai dengan kondisi anak didik dan lingkungan, serta komitmen dari para pelaksana pendidikan.
5. Memberi informasi yang aktual dan dapat dipercaya serta membantu menyelengarakan pendidikan yang baik dan optimal
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Partisipasi yaitu Yaitu proses komunikasi dua arah yang berlangsung terus-menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat secara penuh atas suatu proses kegiatan, dimana masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang berwenang (Canter, 1977).Secara terminologi partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai suatu cara melakukan interaksi antara dua kelompok.
Dalam pendidikan partisipasi masyarakat memiliki banyak peranannya misalnya:
1. Sebagai sumber pendidikan.
2. Sebagai pelaku pendidikan.
3. Pelaksana pendidikan
4. Pengguna hasil pendidikan.
5. Perencanaan pendidikan.
6. Pengawasan pendidikan.
7. Evaluasi program pendidikan
Tujuan dari partisipasi masyarakat didalam pendidikan misalnya:
1. Terbentuknya kesadaran masyarakat tentang adanya tanggung jawab bersama dalam pendidikan.
2. Terselenggaranya kerja sama yang saling menguntungkan (memberi dan menerima) antara semua pihak yang berkepentingan dengan pendidikan.
3. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam penmanfaatan sumber daya, meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan seperti dana, fasilitas, dan peraturan-peraturan termasuk perundang-undangan.
4. Meningkatkan kinerja sekolah yang berarti pula meningkatnya produktivitas, kesempatan memperoleh pendidikan, keserasian proses dan hasil pendidikan sesuai dengan kondisi anak didik dan lingkungan, serta komitmen dari para pelaksana pendidikan.
5. Memberi informasi yang aktual dan dapat dipercaya serta membantu menyelengarakan pendidikan yang baik dan optimal.
B. SARAN
Kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi didalam pendidikan dengan cara bergabung di dalam organisasi pendidikan agar pendidikan di Indonesia dapat berkembang, serta membuahkan hasil yang kemudian dirasakan masyarakat itu sendiri dan untuk dirinya sendiri
DAFTAR PUSTAKA
Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional 2003.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !