Headlines News :
Home » » makalah pengantar pendidikan

makalah pengantar pendidikan

Written By Budiyono on Kamis, 10 Februari 2011 | Kamis, Februari 10, 2011

MAKALAH
MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA
Disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Pendidikan
Yang dibimbing oleh Ibu Dra. Diah Puji Nali Brata, M.Si.








Disusun oleh:

BUDIYONO ASARI
NIM. 095325
KELAS C 2009






SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
JOMBANG
TAHUN 2009

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .................................................................................       i
DAFTAR ISI ................................................................................................       ii
BAB I        PENDAHULUAN ....................................................................       1
    A.  Latar Belakang .....................................................................       1
    B.  Rumusan Masalah ................................................................       3
    C.  Tujuan ..................................................................................       3
BAB II      PEMBAHASAN........................................................................       4
    A.  Mutu Pendidikan di Indonesia ............................................       4
    B.  Penyebab Rendahnya Mutu Pendidikan di Indonesia .........       5
    C.  Cara Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia.............       10
BAB III     PENUTUP..................................................................................       16
    A.  Kesimpulan ..........................................................................       16
    B.  Saran ....................................................................................       17
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................       18

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah salah satu pilar kehidupan bangsa. Masa depan suatu bangsa bisa diketahui melalui sejauh mana komitmen masyarakat, bangsa atau pun negara dalam menyelenggarakan Pendidikan Nasional. Selain itu pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu negara berwajiban untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang layak yang bisa diakses oleh setiap orang. Pada faktanya pendidikan belum bisa dinikmati oleh seluruh warga negara, hal itu dibuktikan dengan adanya siswa-siswi yang putus sekolah dan siswa-siswi yang tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar 45 menyatakan "... Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa, seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ..." ini menunjukkan bahwa pendidikan menjadi salah satu dari tujuan bangsa ini. Sementara dalam Undang-Undang Dasar 45 pasal 31 ayat 4 memperjelas bahwa anggaran penyelenggaraan Pendidikan Nasional minimal sebesar 20 % diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Secara ideal, penyelenggaraan Pendidikan Nasional seperti dilukiskan dalam konstitusi di atas. Namun dalam realitasnya justru mengatakan lain. Pendidikan Nasional semakin menyimpan banyak persoalan dan sampai sekarang belum terselesaikan. Banyak kasus pendidikan yang sempat menjadi keprihatinan kita bersama, seperti; tragedi pendidikan di kabupaten Kampar (Riau), kasus penggusuran SLTP 56 Melawai (Jakarta) dan kasus penggusuran SDN Ambarukmo (Yogyakarta). Kasus-kasus tersebut secara tidak langsung menjadi indikasi bagi keberlangsungan Pendidikan Nasional yang masih terseok-seok. Proses penyelenggaraan Pendidikan Nasional masih sering terbentur dengan berbagai kendala, baik dari segi kebijakan (policy), sistem sosial dan kesadaran kita sendiri.
Berdasarkan paparan di atas pemerintah atau negara berkewajiban untuk  memberikan dan menyelenggarakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dan terjangkau oleh seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan ini diselenggarakan dalam rangka mendidik  dan mencerdaskan rakyat agar dengan pendidikan yang telah ditempuhnya bisa digunakan untuk mencari dan mewujudkan taraf kehidupan yang layak, makmur dan sejahtera.
Karena kenyataannya di dalam proses belajar mengajar selalu ada para siswa yang memerlukan bantuan, baik dalam mencerna bahan pengajaran maupun dalam mengatasi kesulitan-kesulitan belajar mereka. Berbagai upaya pembenahan sistem pendidikan dan perangkatnya di Indonesia terus dilakukan, akibatnya muncul beberapa peraturan pendidikan untuk saling melengkapi dan menyempurnaan peraturan-peraturan yang sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan saat ini.
Dan untuk sekarang yang kita rasakan adalah adanya ketertinggalan di dalam mutu pendidikan. Baik pendidikan formal maupun informal. Dan hasil itu diperoleh setelah kita membandingkannya dengan negara lain. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain yaitu dengan meningkatkan mutu pendidikan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana mutu pendidikan di Indonesia saat ini?
2.      Apa saja yang menjadi penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia?
3.      Bagaimana cara meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia?
C.    TUJUAN
1.      Mendiskripsikan mutu pendidikan di Indonesia saat ini.
2.      Menentukan penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
3.      Mendiskripsikan cara-cara dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA
Pendidikan merupakan kebutuhan primer sebagaimana kesehatan yang harus dirasakan oleh manusia dalam hidupnya. Oleh karenanya setiap warga negara berhak untuk mendapatkan akses pendidikan yang mudah dan berkualitas. Namun dalam kenyataannya kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan.
Ini dibuktikan antara lain dengan Laporan United Nations Development Program (UNDP) tahun 2004 dan 2005, menyatakan bahwa Indeks pembangunan manusia di Indonesia ternyata tetap buruk. Tahun 2004 Indonesia menempati urutan ke-111 dari 175 negara. Tahun 2005 IPM Indonesia berada pada urutan ke 110 dari 177 negara. Posisi tersebut tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Berdasarkan IPM 2004, Indonesia menempati posisi di bawah negara-negara miskin seperti Kirgistan (110), Equatorial Guinea (109) dan Algeria (108). Bahkan jika dibandingkan dengan IPM negara-negara di ASEAN seperti Singapura (25), Brunei Darussalam (33) Malaysia ( 58), Thailand (76), sedangkan Filipina (83). Indonesia hanya satu tingkat di atas Vietnam (112) dan lebih baik dari Kamboja (130), Myanmar (132) dan Laos (135) (www.suara pembaruan.com/16 juli 2004 dan Pan Mohamad Faiz. 2006).
Hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berpusat di Hongkong pada tahun 2001 juga menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (www.kompas.com).
Selain itu, terbukti dari kualitas guru, sarana belajar, dan murid-muridnya. Guru-guru tentuya punya harapan terpendam yang tidak dapat mereka sampaikan kepada siswanya. Memang, guru-guru saat ini kurang kompeten. Banyak orang yang menjadi guru karena tidak diterima di jurusan lain atau kekurangan dana. Kecuali guru-guru lama yang sudah lama mendedikasikan dirinya menjadi guru. Selain berpengalaman mengajar murid, mereka memiliki pengalaman yang dalam mengenai pelajaran yang mereka ajarkan. Belum lagi masalah gaji guru. Jika fenomena ini dibiarkan berlanjut, tidak lama lagi pendidikan di Indonesia akan hancur mengingat banyak guru-guru berpengalaman yang pensiun.
Sarana pembelajaran juga turut menjadi faktor semakin terpuruknya pendidikan di Indonesia, terutama bagi penduduk di daerah terbelakang. Namun, bagi penduduk di daerah terbelakang tersebut, yang terpenting adalah ilmu terapan yang benar-benar dipakai buat hidup dan kerja. Ada banyak masalah yang menyebabkan mereka tidak belajar secara normal seperti kebanyakan siswa pada umumnya, antara lain guru dan sekolah.

B.     PENYEBAB RENDAHNYA MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penyebab umum dan penyebab khusus.

1.      Penyebab Umum
a.      Efektifitas Pendidikan di Indonesia
Efektifitas pendidikan di Indonesia sangat rendah. Penyebabnya adalah tidak adanya tujuan pendidikan yang jelas sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan. Hal ini menyebabkan peserta didik dan pendidik tidak tahu “goal” apa yang akan dihasilkan sehingga tidak mempunyai gambaran yang jelas dalam proses pembelajaran dan bagaimana hasil yang diharapkan. Jelas hal ini merupakan masalah terpenting jika kita menginginkan efektifitas pengajaran. Bagaimana mungkin tujuan akan tercapai jika kita tidak tahu apa tujuan kita.
b.      Efisiensi Pengajaran di Indonesia
Beberapa masalah efisiensi pengajaran di Indonesia adalah mahalnya biaya pendidikan, waktu yang digunakan dalam proses pendidikan, mutu pengajar dan banyak hal lain yang menyebabkan kurang efisiennya proses pendidikan di Indonesia. Yang juga berpengaruh dalam peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.
c.       Standarisasi Pendidikan di Indonesia
Dunia pendidikan terus berubah. Kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat juga terus-menerus berubah apalagi di dalam dunia terbuka yaitu di dalam dunia modern dalam era globalisasi. Kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang dalam lembaga pendidikan haruslah memenuhi standar. Dan dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Indonesia memiliki standar pendidikan yang dapat dikatakan sangat rendah. Salah satu buktinya dapat di lihat dari nilai standar minimal yang harus dicapai siswa untuk mencapai kelulusan.
2.      Penyebab Khusus
a.      Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Seperti yang kita ketahui, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedung gedungnya telah rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan
tidak lengkap dan banyak yang rusak, laboratorium tidak standar, serta pemakaian teknologi informasi tidak memadai. Bahkan yang lebih parah, masih banyak sekolah kita yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, dan tidak memiliki laboratorium
b.      Rendahnya Kualitas Guru (Pendidik)
Keadaan guru di Indonesia sangat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana tertuang dalam pasal 39 UU No. 20/2003, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian, dan melakukan pengabdian masyarakat.Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia dinyatakan tidak layak mengajar. Hal itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu, yang tingkat berpendidikan hanya sampai SPG (SMA) atau berpendidikan diploma D2 ke bawah. Walaupun guru bukan satu – satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan, tetapi pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, guru memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yan menjadi tanggung jawabnya.
c.       Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai andil dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Menurut FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan sebesar Rp 3.000.000. Tetapi lihatlah kenyataan sekarang, rata – rata gaji guru PNS Rp 1.5000.000, guru bantu Rp 460.000, dan guru honorer rata – rata Rp 10.000 per jam. Dengan pendapatan seperti itu, banyak guru yang melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, membei les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang buku/LKS, pedagang ponsel dan pulsa, pedagang mie rebus, dan sebagainya. Keadaan yang seperti itu juga mempunyai andil untuk mempengaruhi kualitas seorang guru. Bayangkan, seandainya guru – guru di Indonesia telah sejahtera, maka mereka akan benar – benar memusatkan segala aktivitasnya untuk melaksanakan tugasnya.
d.      Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Karena segala media siswa dalam mencapai prestasi tidak dapat dipenuhi oleh siswa. Siswa hanya menggunakan fasilitas apa adanya itupun sudah tidak layak pakai.

e.       Mahalnya Biaya Pendidikan
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
f.       Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.

C.    CARA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA
Ada banyak sekali alternatif yang mungkin dapat digunakan dalam menyelesaikan masalah-masalah pendidikan yang ada di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Penyediakan Sarana dan Prasarana yang Memadai
Dengan diberlakukannya kurikulum 2004 (KBK), kini guru lebih dituntut untuk mengkontekstualkan pembelajarannya dengan dunia nyata, atau minimal siswa mendapat gambaran miniatur tentang dunia nyata. Harapan itu tidak mungkin tercapai tanpa bantuan alat-alat pembelajaran (sarana dan prasarana pendidikan).
Menurut Kepmendikbud No. 053/U/2001 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), sekolah harus memiliki persyaratan minimal untuk menyelenggarakan pendidikan dengan serba lengkap dan cukup seperti, luas lahan, perabot lengkap, peralatan/laboratorium/media, infrastruktur, sarana olahraga, dan buku rasio 1:2. Kehadiran Kepmendiknas itu dirasakan sangat tepat karena dengan keputusan ini diharapkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah tidak “kebablasan cepat” atau “keterlaluan tertinggal” di bawah persyaratan minimal sehingga kualitas pendidikan menjadi semakin terpuruk.
Selanjutnya, UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 45 ayat (1) berbunyi, setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Jika kita lihat kenyataan di lapangan bahwa hanya sekolah-sekolah tertentu di beberapa kota di Indonesia saja yang memenuhi persyaratan SPM, umumnya sekolah negeri dan swasta favorit. Berdasarkan fakta ini, keterbatasan sarana dan prasarana pada sekolah-sekolah tertentu, pengadaannya selalu dibebankan kepada masyarakat. Alasannya pun telah dilegalkan berdasarkan Kepmendiknas No. 044/U/2002 dan UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 56 ayat (1). Dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, ayat (2) Dewan pendidikan, sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten/ kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis, dan ayat (3) Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Menyikapi keadaan yang demikian sulit, apalagi kondisi negara yang kian kritis, solusi yang ditawarkan adalah manfaatkan seluruh potensi sumber daya sekolah dan masyarkat sekitar, termasuk memberdayakan dewan pendidikan dan komite sekolah. Mudah-mudahan dengan sistem anggaran pendidikan yang mengacu pada UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 46 dan 49 permasalahan ini dapat diatasi dengan membangun kebersamaan dan kepercayaan antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
2.      Meningkatkan Profesionalisme Guru
Kecanggihan kurikulum dan panduan manajemen sekolah tidak akan berarti jika tidak ditangani oleh guru profesional. Karena itu tuntutan terhadap profesinalisme guru yang sering dilontarkan masyarakat dunia usaha/industri, legislatif, dan pemerintah adalah hal yang wajar untuk disikapi secara arif dan bijaksana.
Konsep tentang guru profesional ini selalu dikaitkan dengan pengetahuan tentang wawasan dan kebijakan pendidikan, teori belajar dan pembelajaran, penelitian pendidikan (tindakan kelas), evaluasi pembelajaran, kepemimpinan pendidikan, manajemen pengelolaan kelas/sekolah, serta tekhnologi informasi dan komunikasi. Sebagian besar tentang indikator itu sudah diperoleh di LPTK antara lain IKIP, FKIP, dan STKIP non-refreshing.
Fenomena menunjukkan bahwa kualitas profesionalisme guru kita masih rendah. Faktor-faktor internal seperti penghasilan guru yang belum mampu memenuhi kebutuhan fisiologis dan profesi masih dianggap sebagai faktor determinan. Akibatnya, upaya untuk menambah pengetahuan dan wawasan menjadi terhambat karena ketidakmampuan guru secara financial dalam pengembangan SDM melalui peningkatan jenjang pendidikan.
Hal itu juga telah disadari pemerintah sehingga program pelatihan mutlak diperlukan karena terbatasnya anggaran untuk meningkatkan pendidikan guru. Program pelatihan ini dimaksudkan untuk menghasilkan guru sebagai tenaga yang terampil (skill labour) atau dengan istilah lain guru yang memiliki kompetensi.
UU Sisdiknas No. 20/2003 Pasal 42 ayat (1) menyebutkan pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Uraian pasal 42 itu cukup jelas bahwa untuk menjadi guru sebagai tahapan awal harus memenuhi persyaratan kualifikasi minimal (latar belakang pendidikan keguruan/umum dan memiliki akta mengajar). Setelah guru memenuhi persyaratan kualifikasi, maka guru akan dan sedang berada pada tahapan kompetensi. Namun, fenomena menunjukkan bahwa pendidik di sekolah masih banyak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa lapangan pekerjaan guru sangat mudah untuk dimasuki oleh siapa saja.
3.      Meningkatkan Kesejahteraan guru
Rendahnya kesejahteraan guru juga dapat menjadi penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia. Untuk itu pemerintah hendaknya senantiasa untuk memperhatikan kesejahteraan guru. Misalnya dengamemberikan tunjangan kepada guru-guru di daerah terpencil, memberikan tunjangan kepada GTT yang ada di sekolah-sekolah. Dengan demikian para guru akan merasa lebih diperhatikan sehingga mereka meningkatkan kinerjanya.
4.      Pemberikan Penghargaan pada Setiap Prestasi yang Diraih Siswa maupun Guru
Guru sebagai manusia yang diharapkan sebagai ujung tombak meningkatkan mutu berhasrat mengangkat harkat dan martabatnya. Jasanya yang besar dalam dunia pendidikan pantas untuk mendapatkan penghargaan intrinsik dan ekstrinsik agar tidak termarjinalkan dalam kehidupan masyarakat.
Demikian juga dengan siswa, hendaknya siswa senantiasa diberi penghargaan atas prestasi yang mampu diraihnya. Karena penghargaan itu nantinya dapat menjadi motivasi baginya sehingga prestasinya menjadi lebih meningkat.  
5.      Menyelenggarakan Pendidikan Gratis
Mc. Keena & Beech (1995 : 161) dalam bukunya “Manajemen Sumber Daya Manusia” mengatakan, penghargaan diberikan untuk menarik dan mempertahankan SDM karena diperlukan untuk mencapai saran-saran organisasi. Staf (guru) akan termotivasi jika diberikan penghargaan ekstrinsik (gaji, tunjangan, bonus dan komisi) maupun penghargaan instrinsik (pujian, tantangan, pengakuan, tanggung jawab, kesempatan dan pengembangan karir). (http://gurukemas.wordpress.com)
Abraham H. Maslow mengatakan manusia mempunyai sejumlah kebutuhan yang memiliki lima tingkatan (hierarchy of needs) yakni, mulai dari kebutuhan fisiologis (pangan, sandang dan papan), kebutuhan rasa aman (terhindar dari rasa takut akan gangguan keamanan), kebutuhan sosial (bermasyarakat), kebutuhan yang mencerminkan harga diri, dan kebutuhan mengaktualisasikan diri di tengah masyarakat.
Guru sebagai manusia yang diharapkan sebagai ujung tombak meningkatkan mutu berhasrat mengangkat harkat dan martabatnya. Jasanya yang besar dalam dunia pendidikan pantas untuk mendapatkan penghargaan intrinsik dan ekstrinsik agar tidak termarjinalkan dalam kehidupan masyarakat.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pendidikan adalah salah satu pilar kehidupan bangsa. Masa depan suatu bangsa bisa diketahui melalui sejauh mana komitmen masyarakat, bangsa atau pun negara dalam menyelenggarakan Pendidikan Nasional. Namun dalam kenyataannya dewasa ini pendidikan di Indonesia dapat dikatakan mengalami keterpurukan. Terbukti dari survey yang dilakukan United Nations Development Program (UNDP) dan Political and Economic Risk Consultancy (PERC).
Secara umum rendahnya mutu pendidikan di Indonesia disebabkan karena rendahnya efektifitas pendidikan di Indonesia, kurang adanya efisiensi pendidikan, standarisasi pendidikan yang tergolong rendah. Sedangkan secara khusus penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain:
1.      Rendahnya kualitas sarana fisik
2.      Rendahnya kualitas guru (pendidik)
3.      rendahnya kesejahteraan guru
4.      Rendahnya prestasi siswa
5.      Mahalnya biaya pendidikan
6.      Kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan
Dan beberapa upaya yang dapat dijadikan sebagai pemecahan masalah tersebut adalah:
1.      Penyediakan Sarana dan Prasarana yang Memadai
2.      Meningkatkan Profesionalisme Guru
3.      Meningkatkan Kesejahteraan guru
4.      Pemberikan Penghargaan pada Setiap Prestasi yang Diraih Siswa maupun Guru
5.      Menyelenggarakan Pendidikan Gratis

B.     SARAN
Pendidikan merupakan aset suatu bangsa,maka dari itu perlu perhatian khusus dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan
Pemerintah sebagai pihak yang paling berperan dalam dunia pendidikan hendaknya selalu berupaya terus meningkatakan mutu pendidikan di Indonesia dengan terobosan – trobosan ataupun program terbarunya. Dengan demikian pendidikan di Indonesia tidak lagi mengalami keterpurukan.
Guru sebagi penyelenggara pendidikan di sekolah juga tidak kalah penting peranannya. Untuk itu diharapkan guru – guru di sekolah seterusnya membuat inovasi – inovasi

DAFTAR PUSTAKA


Mu'arif.2008. Mengurai Akar Problematika Pendidikan Nasional (http://www. indonesiaindonesia.com/f/14225-mengurai-akar-problematika-pendidikan-nasional, diakses 17 September 2009)

Handayani.2008. Problematika Sistem Pendidikan Indonesia dan Gagasan Pendidikan Berbasis Syari'ah.(http://syabab.com/index.php, diakses2 Mei 2008)

Nurhilal.O. Meneropong Problem Pendidikan Di Indonesia, Jurusan Fisika FMIPA Universitas Padjadjaran,Refleksi Hari Pendidikan Nasional,                           ( o.nurhilal@unpad.ac.id )

UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Wahyudin, Dinn. 2004. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Universitas Terbuka

http:// www.sarolangun – jambi .co.cc /2008/11/penyebab- rendahnya- kualitas-pendidikan.html


http:// meilanikasim. wordpress. com /2009/03/08/ makalah- masalah- pendidikan- di-indonesia/

www.suara pembaruan.com/16 juli 2004




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. BUDIYONO ASARI - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template